PENDAHULUAN
Ketika seorang perempuan sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi, ada seorang lelaki yang ingin melamarnya, pastilah tumbuh pertanyaan di benaknya nikah dulu atau sarjana dulu, penelitian ini akan memaparkan urgensi menuntut ilmu di Perguruan Tinggi dan Fenomena Pernikahan Muda di Kalangan Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin.
Rumusan Masalah.
1. Apa urgensi menuntut ilmu di Perguruan Tinggi?
2. Apa faktor-faktor menikah muda?
3. Apa saja faktor dan berapa angka perceraian di kota banjarmasin?
4. Bagaimana Pandangan menikah muda menurut santri sekaligus akademisi?
5. Bagaimana Fenomena menikah muda dikalangan mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin?
PEMBAHASAN
A. Urgensi Menuntut Ilmu di Perguruan Tinggi.
1. Menuntut Ilmu Wajib bagi Setiap Mukmin.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban perempuan maupun laki-laki, menuntut ilmu tidak hanya sebatas pendidikan formal di sekolah, madrasah dan perguruan tinggi karena ilmu bisa pula didapatkan melalui hadir ke Majelis ilmu dan mengikuti berbagai pelatihan kursus. Ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan umum dua hal penting untuk manusia menjalani kehidupan dengan baik. Seorang penuntut ilmu wajib bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sebagaimana sebuah mahfuzat yang diungkapkan Yahya bin Abi Katsir :
“Ilmu tidak akan diperoleh dengan tubuh yang dimanjakan (santai)”.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar, sikap sabar (penyantun) diperoleh dengan membiasakan diri dengan untuk sabar. Barangsiapa yang berusaha (keras) mencari kebaikan dan barang siapa yang menajaga dirinya dari kejelekan maka akan dilindungi Allah dari kejelekan (kejahatan).
Agama islam sangat menganjurkan untuk kita semua bersemangat dalam proses belajar menuntut ilmu agama dan pengetahuan-pengetahuan lain, karena menuntut ilmu tidak diperoleh untuk jiwa yang bersantai atau bermalas-malasan.
2. Pentingnya Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Keberadaan Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan formal memiliki dua tujuan utama, yaitu membentuk manusia yang cerdas dan baik. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dijelaskan bahwa “pendidikan nasional berfungsi sebagaimana dijelaskan undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan bangsa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri. Dengan dua tujuan utama ini, perguruan tinggi tempat yang efektif bagi pembentukan individu yang nantinya dapat berinteraksi dengan baik dalam lingkungannya.
Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi pendidikan tersebut, maka perguruan tinggi menyentuh tigas aspek penting. yaitu:
Kognitif merupakan kemampuan yang menekankan pada kemampuan mengingat dan memproduksi informasi yang dipelajari.
Efektif adalah kemampuan pada ketahanan emosi, sikap dan apresiasi nilai serta tingkat penerimaan dan memproduksi informasi yang dipelajari.
Psikomotorik menekankan kepada kemampuan melatih untuk pengaplikasian keilmuan setelah kedua aspek sebelumnya dikuasai atau bersedia melakukan nilai-nilai yang dianggap baik dan meninggalkan mana yang baik dan mana yang buruk.
Begitu pentingnya pendidikan diperguruan tinggi dalam memenuhi tiga aspek; kognitif, efektif dan psikomotorik untuk membentuk manusia yang cerdas dan baik. Pengetahuan yang didapatkan merupakan bekal menjalani perjalanan hidup selanjutnya termasuk berumah tangga dan bekerja. Beranjak dari pentingnya pendidikan diperguruan tinggi, bagaimana dengan tingkatan pernikahan muda yang masih sering terjadi di Kalimantan Selatan.
B. Data Pernikahan Muda dan Faktor Percerain yang Terjadi.
Dalam situasi pandemi ada kecenderungan tingkat ekonomi masyarat turun. Biasanya di kelompok masyarakat bawah mengorbankan pendidikan anak perempuan salah satunya untuk melakukan pernikahan.
Menurut data Badan Pusat Statistik menunjukan Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan angka perempuan menikah sebelum usia 18 tahun tertinggi di Indonesia yaitu 21.2 persen, bisa kita ketahui beberapa faktornya.
C. Faktor-faktor Pernikahan Muda.
1. Ekonomi
Orang tua yang memiliki banyak anak dan merasa tidak mampu memberikan nafkah maka menikahkan anak mereka pada orang lain yang dianggap lebih mampu.
2. Pendidikan
Pendidikan yang rendah sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat terutama tingkat kematangan kepribadian seseorang, dengan pendidikan mereka akan lebih menyaring dan menerima suatai perubahan yang baik dan merespon lingkungan yang dapat mempengaruhi kemampuan berpikir seseorang.
3. Faktor adat istiadat
Pernikahan sering terjadi akibat perjodohan oleh orang tua mereka selain itu adanya kekhawatiran orang tua terhadap anak perempuan mereka, orang tua ingin cepat-cepat menikahkan anak gadisnya karena takut akan menjadi perawan tua.
4. Faktor keinginan diri sendiri
Faktor ini sulit dihindari karena pria dan wanita berpikiran bahwa mereka saling mencintai bahkan tanpa pandang usia, tanpa memandang masalah apa yang nanti akan dihadapi dan apakah mereka mampu memecahkan suatu masalah. Apabila suatu masalah sukar dipecahkan maka pernikahan akan terancam bercerai dengan alasan bahwa pikiran mereka sudah tak seirama lagi.
Dilihat dari data kasus perceraian Kalimatan Selatan masuk 10 Provinsi dengan penduduk berstatus cerai hidup terbanyak yaitu 84,1 ribu jiwa (2,05%). Mari kita lihat sebagian data penyebab perceraian tahun 2021 Pengadilan Agama Kota Banjarmasin.
Dari 13 penyebab perceraian terjadi, ada tiga faktor utama angka perceraian tinggi khususnya di Kota Banjarmasin dari bulan Januari-Oktober 2021.
No
Penyebab Perceraian
Januari-Oktober 2021.
Pertengkaran Terus Menerus
506 perkara
Ekonomi
444 Perkara
Meninggalkan salah satu pihak
112 perkara
Melalui data ini kita mengetahui penyebab terjadinya pernikahan muda karena faktor ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan keinginan diri sendiri. Tingginya angka pernikahan muda ternyata juga berdampak pada angka perceraian, tingginya angka perceraian khususnya di Kota Banjaramssin Kalimantan Selatan disebabkan pertengkaran suami istri terus menerus, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.
D. Pernikahan dikalangan Mahasiswa
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian, oleh karena itu di dalam Qs. An-Nisaa’ {4}:21 Allah swt berfirman yang artinya: “Dan mereka istri-istrimu telah mengambil darimu perjanjian yang kuat”. Pernikahan adalah perjanjian yang kuat, disebut dengan kata-kata “Mitsaqan ghalizhan.
Penulis melakukan penelitian tentang Pernikahan muda dikalangan mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin dari mahasiswa yang berusia 19-22 tahun, sebelumnya penulis akan memaparkan hukum menikah.
E. Hukum menikah
Hukum menikah bisa berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang, dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh dan haram.
1. Sunnah
Apabila dari segi pertumbuhan serta biaya hidup telah ada, maka baginya menjadi sunah dalam melakukan perkawinan.
2. Wajib
Apabila dari segi biaya hidup telah mencukupi dan dari segi pertumbuhan jasmaninya sudah sangat mendesak untuk kawin, menurut Al-Qurtubi: ”bagi orang mampu kawin, sedangkan dirinya khawatir terjerumus kedalam dosa mengakibatkan agamanya tak terpelihara akibat dan perkara ini hanya bisa disembuhkan dengan perkawinan maka wajib untuknya.
3. Makruh
Seseorang yang dipandang telah wajar karena pertumbuhan fisiknya walaupun belum mendesak dirinya belum ada biaya untuk hidup sehingga kalau dia kawin akan membawa kesengsaran bagi istri dan anak-anaknya.
4. Haram
Apabila seseorang laki-laki hendak mengawini seorang wanita dengan maksud menganiayanya maka hukumnya haram.
F. Pandangan Menikah Muda Menurut Santri sekaligus Akademisi.
1. Riza Saputra, MA
Beliau merupakan lulusan dari Pesantrean Darul Hijrah yang sekarang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari Banjarmasin. “Menurut saya pernikahan merupakan sebuah harapan yang baik karena menajuhi dari perzinahan akan tetapi pasca pernikahan temtu saja banyak hal yang perlu dipersiapkan, syarat pertama harus siap dengan segala kekurangan pasangan kita, kedua perlu komunikasi yang baik dan salah satu harus mengalah ketika emosi, ketiga mengingat kembali bahwa perceraian adalah sesuatu yang dibenci. Menikah gak seperti yang kita bayangkan kayak pacaran, karena banyak aspek dalam rumah tangga yang tidak ditemui pada intinya kematangan dalam berpikir dan menahan emosi karena remaja kebanyakan labil, di dalam agama Islam memang tidak ada batasan umur hanya saja peran orang tua sangat penting dalam hal ini, khususnya pendidikan tentang membina rumah tangga dan keluarga, apa saja yang perlu dipersiapkan kemudian dari Pemerintah bukan hanya batasan usia akan tetapi juga sosialisasi terkait pernikahan itu sendiri dan hal krusial dalam menjalani rumah tangga. Hak paling memicu pernikahan muda seperti fenomena hijrah dan pernikahan usia muda sangatlah dianjurkan dalam konteks hijrah, jadi bukan hanya aspek regulasi dan peran orang tua, tapi juga kajian terhadap ranah sosial untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap pernikahan muda.
G. Hasil Wawancara dengan Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin yang Memutuskan Menikah Muda.
Fikri Mahasiswa Jurusan PAI UIN Antasari Banjarmasin Angkatan 2017.
Kami memutuskan menikah muda lebih kepada menjaga aku sendiri menikah di usia 22 tahun, karena kalau sudah menikah insya allah dilindungi dari batasan-batasan, terus ingin belajar berumah tangga, terakhir hendak mengamalkan ilmu yang telah didapat. Alasan melangsungkan menikah walalupun masih kuliah dari diri sendiri. Selama menikah faktanya menikah tak semudah apa yang orang katakan, dukanya seperti apabila istri tidak bersyukur susah yang nyaman itu kalau istri apa adanya.
Inisil S Mahasiwa Jurusan Psikologi Islam UIN Antasari Banjarmasin Angkatan2017.
Aku menikah di usia 20 tahun waktu itu masih mahasiswa semester 3 atau 4, aku gagal menikah kami bercerai. Menurutku kenapa percerain terjadi karena apabila kita jatuh hati tanpa memikirkan logika berpikir seperti berkata “gak papa nanti bisa berubah”, padahal sifat-sifat dia tak sejalan dengan kita akibatnya pertengkaran kerap terjadi pokonya apalagi pada calon pasangan kita tuhan tampakan sifat yang tak sejalan dengan kita renungkan jangan langsung mengambil langkah yang jauh seperti menikah. Sekarang bagiku lebih baik berkarir aja dulu lebih sering-sering aja cari pengalaman dari pada berdua kalau jadi petaka lebih baik sendiri aja. Dulu aku menikah karena memang lagi bucin (sangat jatuh cinta diluar kendali) pandanganku tidak terlalu luas masih sempit. Ternyata pernikahan tidak seindah yang orang tampilkan di media sosial. Mengenai pernikahan muda yang terjadi di desa seperti segera menikahkan anak gadisnya takut perawan tua menurutku orang desa pasti begitu simpulannya bener-bener gak bisa dibantah sih ini kalau aku bilang udah satu pemikiran kalau semua orang kampung, kecuali mereka dari latar belakang lebih berpendidikan pasti lebih terbuka pemikirannya.
Hidup bukan tentang cinta menurutku cinta itu sebuah keegoisan kenapa? Karena menikah lalu memiliki anak jika tanpa persiapan matang dari orang tua baik psikis dan finansial yang kena dampak adalah anak. Betapa menderitannya nanti anak tanpa songkongan yang kuat dari orang tua yang berdalih “apa adanya” tanggug jawab itu benar-benar besar. Lebih baik menikah karena yakin mampu secara agama dan finansial dan royal tidak pelit, karena itulah pentingnya akal Allah karuniakan untuk mempertimbangkan memilih calon bukan cuman cinta saja.
Citra Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin angkatan 2017.
Alasan kami menikah walaupun sambil kuliah karena sudah mantap, aku menikah usia 19 tahun di dukung orang tua yang sama-sama mengerti dan memahami serta mendukung secara finansial, dari orang tua tetap mau kami kuliah sampai sama-sama lulus karena itu tanggung jawab yang diambil sebelum menikah. Waktu berencana menikah memang gak mulus ada krikil yang sempat dialami keluarga dia dan keluargaku, karena memang kami terbilang sangat muda, bahkan baru masuk kuliah, tapi alhamdulillah orang tua mengerti karena kata mamaku tugasnya sebagai orang tua hanya membesarkan, mendidik dan mengarahkan apalagi anak perempuan yang memang kelak akan diboyong oleh suaminya entah kemana. Dari situ aku diberikan bayang-bayang mengenai pernikahan, baik-buruknya seperti saat terjadi konflik harus seperti apa jadi sebelum menikah aku sudah paham dulu situasi dan kondisi yang nanti dialamin gimana, setelahnya aku harus tanggung jawab dengan keputusanku untuk menikah dan meyakini pilihan yang ku ambil. Suka dukanya nikah muda aku suka menjadi diriku pribadi di depan pasanganku yang mana sisi itu gak bisa aku tunjukkan untuk semua orang, terus kita sama-sama belajar dalam berbagai hal lebih awal, kayak gimana sih biar ngomong kita bisa lebih nyambung, gimana caranya nyelesaikan konflik kalau lagi marahan, gimana nenangin emosi pasangan dan lain hal, terus hal lain yang sangat berkesan kita beneran berproses banget dalam mengembangkan pundi-pundi keuangan yang akhirnya mengantarkan kami yang dari awal pernah gengsi sampai pada akhirnya happy, segala hal bisa kami lakuin ya seperti coba jualan snack, ngajar, jadi petani karet, jadi asisten baker, jaga toko, jualan pentol, sampai ngojek dan kami happy, dukanya pasti finansial
dituntut gimana caranya biar sampe sekian hari ini duit, karena kan dijatah dan memang harus bisa manajemen duitnya, terus fokus kebagi karena mengurusin rumah tangga, hingga sekarang untuk UKT (Uang Kuliah Tunggal) dibersamai orang tua suamiku kalau aku sendiri insya allah sudah mampu, untuk rumah yang kami tinggali kontrakan orang tuaku, diluar dari itu alhamdulillah udah nanggung sendiri semua.
Dari hasil wawancara yang dilakukan pernikahan yang terjadi dari keinginan hati sendiri, beberapa hal yang berbeda seperti konsep menerima apa adanya kepada pasangan setelah menikah untuk mereka yang telah membekali diri dengan banyak persiapan, seperti ilmu pra nikah yang di dapatkan melalui keluarga sangat berpengaruh besar dalam memecahkan masalah rumah tangga mereka. Kondisi yang menjadi masalah dalam setiap pasangan muda ini ialah kondisi finansial, sehingga sebagian dari mereka masih dibiayai oleh keluarga. Salah satu penyebab terjadinya perceraian pada salah satu narasumber yang peneliti wawancarai kurangnya mempertimbangkan saat memilih pasangan karena dominan memikirkan cinta saja tanpa mempertimbangkan dengan akal pikiran, sehingga perlu di ingat disaat memilih pasangan bukan hanya dari segi agama namun juga kondisi finansial dan karakternya, karena setelah berumah tangga sifat-sifat serta kebiasaan pasangan akan menjadi bagian dari warna-warni pernikahan.
KESIMPULAN
Urgensi Menuntut Ilmu di Perguruan Tinggi, bagi muslim menuntut ilmu wajib dan sangat penting, Menuntut ilmu di Pergutuan tinggi dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi pendidikan yang menyentuh tiga aspek penting. yaitu: Kognitif merupakan kemampuan yang menekankan pada kemampuan mengingat dan memproduksi informasi yang dipelajari. Efektif adalah kemampuan pada ketahanan emosi, sikap dan apresiasi nilai serta tingkat penerimaan dan memproduksi informasi yang dipelajari, terakhir Psikomotorik menekankan kepada kemampuan melatih untuk pengaplikasian keilmuan setelah kedua aspek sebelumnya dikuasai atau bersedia melakukan nilai-nilai yang dianggap baik dan meninggalkan mana yang baik dan mana yang buruk. Begitu pentingnya pendidikan diperguruan tinggi dalam memenuhi tiga aspek; kognitif, efektif dan psikomotorik untuk membentuk manusia yang cerdas dan baik.
Melalui beberapa data peneliti mengetahui penyebab terjadinya pernikahan muda karena faktor ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan keinginan diri sendiri. Tingginya angka pernikahan muda ternyata juga berdampak pada angka perceraian, tingginya angka perceraian khususnya di Kota Banjaramssin Kalimantan Selatan disebabkan pertengkaran suami istri terus menerus, masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.
Dari hasil wawancara yang dilakukan pernikahan yang terjadi dari keinginan hati sendiri, beberapa hal yang berbeda seperti konsep menerima apa adanya kepada pasangan setelah menikah untuk mereka yang telah membekali diri dengan banyak persiapan, seperti ilmu pra nikah yang di dapatkan melalui keluarga sangat berpengaruh besar dalam memecahkan masalah rumah tangga mereka. Kondisi yang menjadi masalah dalam setiap pasangan muda ini ialah kondisi finansial, sehingga sebagian dari mereka masih dibiayai oleh keluarga. Salah satu penyebab terjadinya perceraian pada salah satu narasumber yang peneliti wawancarai kurangnya mempertimbangkan saat memilih pasangan
Menurut Pak Riza Saputra, MA menikah gak seperti yang kita bayangkan kayak pacaran, karena banyak aspek dalam rumah tangga yang tidak ditemui pada intinya kematangan dalam berpikir dan menahan emosi karena remaja kebanyakan labil, di dalam agama Islam memang tidak ada batasan umur hanya saja peran orang tua sangat penting dalam hal ini, khususnya pendidikan tentang membina rumah tangga dan keluarga, apa saja yang perlu dipersiapkan kemudian dari Pemerintah bukan hanya batasan usia akan tetapi juga sosialisasi terkait pernikahan itu sendiri dan hal krusial dalam menjalani rumah tangga. Hak paling memicu pernikahan muda seperti fenomena hijrah dan pernikahan usia muda sangatlah dianjurkan dalam konteks hijrah, jadi bukan hanya aspek regulasi dan peran orang tua, tapi juga kajian terhadap ranah sosial untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap pernikahan muda itu sendiri.
Daftar Pustaka
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Penuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” Bogor: Pustaka at-taqwa, 2016.
Mujiburahaman, Urgensi Perguruan Tinggi dalam Pembentukan Karakter Bangsa, Jurnal Mudarrisuna; Universitas Iskam Negeri Ar-Raniy Banda Aceh, vol 6 1, Juni 2016.
Lailifatul Muntamah, ana, Dian Latifiani dan Ridwan Arifin, “Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)”Jurnal Universitas Widyagama Malang, Vol 2 Nomor 1/ Juni 2019.