Minggu, 01 Agustus 2021

Surat Terbuka untuk Lembaga Pers Kampus & Aktivis Fakultas Ushuluddin dan Humaniora.

       

           Dari masa PSBB hingga masa PPKM level 4 terbaru, yang telah diterapkan di Banjarmasin baru kali ini penulis melihat berita dari lembaga pers Kampus mengangkat pelaporan atas pelaksanaan kegiatan mahasiswa, pasalnya jika ditelusuri secara menyeluruh pelanggaran terjadi pada salah satu UKM dari Fakultas Ushuluddin & Humaniora, padahal beberapa organisasi juga ada melakukan hal serupa dengan variasi sesuai kebutuhan organisasi mereka.

     Ini bukan pertama kalinya terjadi, namum UKM ini menjadi topik hangat diangkat pada layar dinding berita lembaga pers Kampus secara perdana tentang pelaporan pemberlakuan pembatasan kegiatan.

         
   Mengapa terjadi demikian, penulis pun mencoba mengajak kawan-kawan untuk  melakukan muhasabah dengan menggunakan berbagai perspektif.

  Sebagai seorang aktivis kampus, yang melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong mahasiswa aktif belajar memahami manajemen, bersosialisasi, mengatasi konflik & membangun jiwa kepemimpinan, pada masa awal pandemi semua kegiatan Aktivis mahasiswa pada tahun 2020 bukan hanya di Fakultas tertentu namun seluruhnya diwajibkan melakukan kegiatan bertransformasi secara online, beberapa organisasi berburu mempelajari berbagai kemudahan tatap muka diruang virtual, dari membuat konten dengan video hingga melakukan eksperimen dengan puluhan aplikasi agar organisasi mereka tak menjenuhkan tetap aktif melakukan kegiatan produktif.


      Beberapa saat kemudian awalnya tak ada satupun organisasi yang berani melakukan kegiatan secara luring atau offline,  hingga dari salah satu badan eksekutif kampus mengekspos kegiatan offline kegiatan ini bukan orientasi seperti berita UKM yang baru di publikasikan namun memperlihatkan kegiatan liburan dengan puluhan mahasiswa menggunakan baju PDH (baju formal organisasi mahasiswa)  di salah satu tempat wisata.


  Kegiatan tersebut menjadi polemik  dikalangan aktivis kampus khususnya para Ketua Umum, akhirnya kecemburuan sosial tersebut memicu organisasi lain untuk meniru, saat itu lembaga pers kampus tidak melakukan peliputan tak ada UKM maupun lembaga eksekutif kampus yang diangkat di layar berita tidak ada berita pelanggaran tentang kegiatan perkumpulan luring yang mereka lakukan.
    
      Sebagai seorang aktivis kampus menaati  peraturan Kampus dan pemerintah sebuah keharusan namun ada beberapa hal yang tak kalah penting lainnya, umumnya para mahasiswa yang aktif di UKM adalah para junior (ading tingkat) mereka memerlukan sosok uswah dari segi pemikiran dan kepemimpinan oleh para senior (kaka tingkat) sehingga mereka memahami apa yang seharusnya keputusan mendesak yang mereka ambil, apa peran yang bisa mereka ikut lakukan dengan konsep ATM, amati tiru dan modifikasi dari lembaga eksekutif maupun organisasi kemahasiswaan, mungkin selebihnya hal yang pantas untuk kita renungkan agar memperkuat bangunan para aktivis kampus Fakultas Ushuluddin dan Humaniora dalam memahami koordinasi, memperkuat silaturahmi, membuka ruang aspirasi para aktivis untuk meminimalisir miss komunikasi bersama petinggi pengurus.



Kejadian ini bukannya ajang saling menyalahkan namun sebagai bahan memperbaiki kekeliruan
Karena mahasiswa adalah para pelajar yang tak berhenti belajar.








Referensi: 

Resmi, PPKM Level 4 Akan Diterapkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Mulai 26 Juli 2021





Ditulis : Tidak menggunakan nama samaran karena blog ini dimiliki pribadi oleh penulis bernama Wardah, saran & kritik silahkan disampaikan di kolom komentar.













Continue reading Surat Terbuka untuk Lembaga Pers Kampus & Aktivis Fakultas Ushuluddin dan Humaniora.